Seruduk Bus Rombongan Peziarah di Lamongan, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan truk vs bus rombongan peziarah di Brondong, Lamongan, Jawa Timur memasuki babak baru. Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Februari 2022 | 23:06 WIB
Seruduk Bus Rombongan Peziarah di Lamongan, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka
Kecelakaan bus wali songo di Brondong Lamongan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kecelakaan truk vs bus rombongan peziarah di Brondong, Lamongan, Jawa Timur memasuki babak baru. Polisi menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, truk tronton bernomor polisi H 1587 VL yang dikemudikan Riko Setyo Budi menabrak busa bernomor polisi T 7810 AB yang dikemudikan oleh Jainudin Bus tersebut berisi 30 orang peziarah Wali Songo asal Kabupaten Bogor.

Keccelakaan itu diduga akibat truk tak kuat saat melintasi tanjakan di Jalur Daendles, Lamongan, tepatnya di depan SPBU Brengkok, Brondong, pada Selasa (15/2/2022) malam.

“Iya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:Murid MI di Lamongan Sampai Belajar di Masjid dan Musala Sebab 2 Bulan Ini Ruang Kelas Terendam Banjir

Lebih lanjut, jika sebelumnya polisi bersama Dinas Perhubungan Lamongan bakal mengagendakan cek fisik terhadap kendaraan truk tersebut pada hari ini. Aris menyebut, bahwa agenda itu pada hari ini masih tertunda.

Seperti diketahui, cek fisik tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah truk tronton ini termasuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau bukan. “Belum (cek fisik kendaraan), ini masih kita agendakan pada hari yang lain,” tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini