AJI Kediri Kecam Intimidasi dan Pemukulan Terhadap 3 Jurnalis Saat Liput Kerusuhan Laga di Liga 3

Pertandingan Liga 3 antara Persedikab Kediri vs Maluku FC di Stadion Brawijaya Kediri kemarin berakhir dengan kerusuhan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:15 WIB
AJI Kediri Kecam Intimidasi dan Pemukulan Terhadap 3 Jurnalis Saat Liput Kerusuhan Laga di Liga 3
Kericuhan di Stadion Brawijaya Kota Kediri dalam pertandingan Liga 3 Persedikab Vs Maluku Fc. [Anis/Satukanal]

Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas kejadian tersebut AJI Kediri menyatakan sikap :
1. Mengecam tindak kekerasan dan intimidasi jurnalis yg dilakukan official Maluku FC,
2. Official Maluku FC, terlebih pelaku tindak kekerasan dan intimidasi wajib menyampaikan permintaan maaf ke publik terbuka melalui video dan surat pernyataan bermaterai,
3. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI agar memberi sanksi pada klub yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat bekerja,
4. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI, untuk memberi pemahaman kepada setiap klub bahwa jurnalis yg bertugas memiliki lisensi dan dilindungi Undang-Undang.
5. Mendesak PSSI memberi perlindungan pada jurnalis yang meliput Liga Indonesia. Karena keberadaan jurnalis juga bagian upaya memajukan persepakbolaan nasional,
6. Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers, serta
7. Menghimbau kepada setiap jurnalis untuk tetap menjaga diri (safety journalist) ketika melakukan kerja jurnalistik dari potensi konflik dan kericuhan saat melakukan peliputan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini