Heru Erwanto, Pembunuh Sadis Kakak dan Adik di Waru Sidoarjo Divonis Seumur Hidup

Heru Erwanto, pelaku pembunuhan sadis terhadap kakak dan adik di Waru Sidoarjo divonis hukuman penjara seumur hidup, Kamis (24/02/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Februari 2022 | 20:08 WIB
Heru Erwanto, Pembunuh Sadis Kakak dan Adik di Waru Sidoarjo Divonis Seumur Hidup
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Heru Erwanto, pelaku pembunuhan sadis terhadap kakak dan adik di Waru Sidoarjo divonis hukuman penjara seumur hidup, Kamis (24/02/2022).

Heru menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri setempat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis.

Heru dinilai sadis karena telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus. Kemudian, terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban mulai dari mobil hingga laptop.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut.

Baca Juga:Perampok yang Membunuh dan Membakar Mahasiswa Unej Sembilan Tahun Lalu Tertangkap, Kronologis dan Motifnya Mencengangkan

"Hal yang meringankan tidak ada," katanya hakim menambahkan.

Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis dari majelis hakim itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar dan bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam kesempatan itu juga, Ngatmanto, orang tua dari korban DR (20) dan DA, (13) menyatakan kurang sependapat dengan vonis tersebut. "Kurang berat, saya minta hukuman mati," katanya.

Baca Juga:Mama Muda Surabaya Ini Benturkan Kepala Balitanya ke Tembok Hingga Tewas, Penyebabnya Cuma Gegara BAB di Celana

Sebelumnya pada September 2021 terdakwa telah membunuh kakak beradik DR dan DA warga Waru Sidoarjo. Mereka ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya.

Saat itu, polisi menjerat Heru dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Selain itu, Heru juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini