KPK Telisik Aliran Uang Suap Perkara yang Ditangani Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong

Penyidikan mendalam kasus hakim Itong tersebut termasuk dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Maret 2022 | 22:52 WIB
KPK Telisik Aliran Uang Suap Perkara yang Ditangani Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (tengah) dihadirkan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca Juga:KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini