KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong

Dede Suryaman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itong dan kawan-kawan di Gedung KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:39 WIB
KPK Menyelisik Berbagai Perkara yang Pernah Ditangani Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (tengah) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Dede Suryaman untuk menyelisik berbagai perkara yang pernah ditangani oleh hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya. 

Dede Suryaman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itong dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

KPK menginformasikan bahwa saksi Dede sebelumnya pernah bertugas di PN Surabaya.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Jumat.

Baca Juga:Mengulik Fakta Mars dan Hymne KPK: Diciptakan oleh Istri Firli Bahuri hingga Firli Beri Penghargaan untuk Istrinya

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Baca Juga:Mars dan Himne KPK Buatan Istri Firli Bahuri yang Tuai Kritik

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini