Polda Jatim Menahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Sebelumnya, Bambang Suryodidampingi pengacaranyaAgustian Siagian membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan kali ini, salah satunya daftar nama terduga pelaku.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 10 Maret 2022 | 08:00 WIB
Polda Jatim Menahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Bambang Suryo Diperiksa di Polda Jatim [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Polda Jatim menahan empat orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim. Keempatnya masing-masing, yakni Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto. 

"Iya, BS sudah ditahan bersama tiga tersangka lain setelah diperiksa. Jadi, total ada empat tersangka (ditahan)," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman seperti diberitakan Antara, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, Bambang Suryo didampingi pengacaranya Agustian Siagian membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan kali ini, salah satunya daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor Liga 3.

"Ada (nama orang) federasi, ada klub, juga semua," kata Bambang.

Terpisah, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyambut baik langkah kepolisian melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola di Jatim.

Menurut Riyadh, keputusan polisi ini menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola. 

"Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," ujarnya.

Mengenai tuduhan Bambang Suryo bahwa ada orang federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap, Riyadh meminta Bambang untuk terbuka kepada penyidik.

Riyadh dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orang-orang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana. 

"Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini," kata Riyadh yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Dalam kasus pengaturan skor dan suap sepak bola Liga 3 ini, para tersangka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak