Pasca menerima laporan itu, polisi kemudian meringkus NA dan Indras di rumah masing-masing. Polisi juga menemukan ponsel milik MTH yang belum sempat dijual oleh Indras. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Untuk L saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kami masih menelusuri keterlibatan L, apakah dia ikut dalam perencanaan atau hanya dimanfaatkan untuk menjemput korban. Apakah dia tahu akan ada kejadian yang seperti ini, kami akan koordinasikan dengan jaksa untuk menentukan status selanjutnya," tukas Andaru.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga:Fakta-fakta Bocah SMP Mojokerto Tewas Dikeroyok, Dikepruk Kepalanya Sampai Tewas