Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto Tertangkap

Akibat aksi penganiayaan, siswa berinisial MTH yang masih berusia 15 tahun tersebut meninggal dunia.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Maret 2022 | 13:33 WIB
Pelaku Pengeroyokan Menewaskan Pelajar Mojokerto Tertangkap
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar (kanan) menanyai Mukhamad Indras Wari pelaku pengeroyokan, Kamis (17/3/2022).[SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraJatim.id - Dua pelaku pengeroyokan pelajar SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto akhirnya ditangkap. Akibat aksi penganiayaan, siswa berinisial MTH yang masih berusia 15 tahun tersebut meninggal dunia.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Mukhamad Indras Wari (21), asal Desa/Kecamatan Trowulan. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni NA pelajar berusia 16 tahun. Mereka ditangkap sehari setelah melakukan aksi pengeroyokan pada Minggu (12/3) sore.

"Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan. Ada dua orang, inisial MI dan Na yang masih pelajar," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

Pelaku, kata Kapolres diamankan di rumah masing-masing pasca polisi menerima laporan penganiayaan yang menimpa MTH pada Senin (13/3) lalu. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita empat ponsel milik korban dan pelaku.

Baca Juga:Fakta-fakta Bocah SMP Mojokerto Tewas Dikeroyok, Dikepruk Kepalanya Sampai Tewas

"Selain itu ada 1 potong celana pendek korban. Untuk gitar kecil yang digunakan dalam menganiaya masih kita cari. Karena dibuang oleh pelaku di sungai setelah melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Apip menuturkan, MTH menjadi korban pengeroyokan pada Minggu (12/3) sore. Akibatnya ia mengalami luka yang cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

"Korban meninggal hari Selasa (14/3) malam setelah sehari sebelumnya menjalani operasi. Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami pendarahaan pada otak," ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya, Indras dan NA dijerat dengan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk motifnya ini tentang dendam. Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan," tukas Kapolres.

Baca Juga:Kemarin Masih Ramai Penembakan Herman, Kasus Bambang Suryo, Sampai Penganiayaan Tewaskan Pelajar SMP Mojokerto

Diberitakan sebelumnya, pelajar SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban pengeroyokan. Akibatnya, siswa berinisial MTH itu meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Salah satu perangkat desa di Kecamatan Puri, Nanang mengungkapkan, aksi pengeroyokan yang dialami MTH itu terjadi pada Minggu (12/3) sore. Ketika itu ia tengah bersama teman perempuannya berinisial L (15), yang juga berstatus pelajar SMP.

Namun saat melintas di jalan perbatasan Dusun Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, keduanya dihentikan sekelompok pemuda. Di lokasi itu kemudian pelajar berusia 15 tahun itu dikeroyok dan dihajar oleh para pelaku.

MTH mengalami luka yang cukup serius dan dilarikan ke rumah RSI Sakinah Mojokerto. Setelah menjalani perawatan medis, MTH akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Selasa (14/3) malam. 

Kontributor: Zen Arifin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak