KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:44 WIB
KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo
Ilustrasi Korupsi, gratifikasi proyek di Pemkab Sidoarjo. [Pixabay/Alex F]

Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020. Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka

Baca Juga:Asisten Bagian Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini