SuaraJatim.id - Asisten Bagian Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini memenuhi panggilan KPK di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022). Mantan Sekda Pemkab Sidoarjo itu dimintai keterangan penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
Perkara gratifikasi itu diduga pengembangan kasus yang menjerat Saiful Illah sewaktu masih menjabat Bupati Sidoarjo.
Saiful Ilah dan beberapa pekabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo terbukti 'menggarong' uang rakyat dan divonis pada awal Januari 2020. Praktik korupsi pada pengerjaan beberapa proyek fisik itu dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terkini, Saiful Ilah telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/1/2022). Saiful Ilah mendekam di penjara selama dua tahun akibat kasus korupsi.
Baca Juga:Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau
Kendati demikian, Achmad Zaini memilih irit bicara saat ditemui awak media.
"Sebentar ya, saya ijin sholat. Pemeriksaan belum selesai," ujar Achmad Zaini seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Kamis (17/3/2022).
Usai sholat, Achmad Zaini kembali ke ruang penyidik di Polresta Sidoarjo, saat sejumlah jurnalis menanyakan terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Achmad Zaini memilih bungkam.
Perlu diketahui, KPK RI terus lakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sudah dilakukan KPK RI.
Hingga saat ini, KPK RI belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca Juga:Tembus Rp 80 Triliun, Potensi Kebocoran Anggaran Di DKI Tergolong Tinggi, KPK Wanti-wanti Soal Ini