Tercatat 30 Kasus DBD di Kota Pasuruan Sepanjang Januari hingga Maret

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena mengatakan, kasus DBD memang mengalami tren peningkatan sepanjang 2022 ini.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:42 WIB
Tercatat 30 Kasus DBD di Kota Pasuruan Sepanjang Januari hingga Maret
Ilustrasi demam berdarah atau DBD di Kota Pasuruan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Turunnya trombosit inilah yang berbahaya, karena bisa menyebabkan pendarahan di dalam maupun di luar tubuh.

Profesor yang juga Guru Besar Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu menjelaskan, kriteria pasien DBD yang harus dirawat dan dipantau terus oleh dokter jika trombosit di bawah 100 ribu dan demam tinggi yang tidak kunjung turun.

"Albumin (protein pembentuk darah) kurang dari 5 gram, kebocoran plasma atau keluarnya cairan di pembuluh darah, dan timbul edema paru (kesulitan bernapas karena cairan menumpuk di paru-paru)," jelasnya.

Selain itu ada juga kondisi pasien DBD yang masuk kategori gawat dan parah sehingga harus segera mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:Benarkah Madu Angkak, Jus Jambu, dan Air Kelapa Bisa Sembuhkan DBD?

"Harus diidentifikasi dulu yang melibatkan beberapa variabel diagnostik (keparahan penyakit). Seperti tingkat hemokonsentrasi, konsentrasi albumin, tingkat hipoalbuminemia, jumlah trombosit, rasio AST, dan sebagainya,"ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini