ASN Lamongan Ditahan Kejari Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah, Negara Rugi Rp 180 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bedah rumah.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Maret 2022 | 22:07 WIB
ASN Lamongan Ditahan Kejari Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah, Negara Rugi Rp 180 Juta
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bedah rumah.

Akibat kasus korupsi itu negara merugi Rp 180 juta. ASN tersebut bernama Najib (56). Sekarang Ia meringkuk di sel tahanan kejaksaan akibat kasus korupsi tersebut.

Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Najib yang kini berstatus tersangka ini adalah warga asal Kecamatan Paciran.

Ia berperan sebagai agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran. Najib terjerat kasus korupsi bedah rumah Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:Bus Lawan Arah di Lamongan Dipukul Mundur Mobil Polisi, Warganet: Auto Ditilang

Selain itu, ungkap Condro, tersangka juga melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk sekitar 30 kegiatan bedah rumah kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk.

Bahkan, imbuh Condro, pemesanan dan pembelian bahan bangunan itu tak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Sehingga, perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara mencapai setidaknya Rp 180 juta lebih.

"Tersangka juga meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," ujar Condro Maharanto, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut, Condro menuturkan, bahwa berkas kasus Najib hari ini telah lengkap dan diserahkan ke Kejari Lamongan oleh polisi. Tersangka juga langsung ditahan oleh Kejari Lamongan, yang berada di Jalan Veteran Lamongan, selama 20 hari ke depan.

"Pada hari ini, 23 maret telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Condro.

Baca Juga:5 Hits Bola: Deretan Calon Pengganti Roberto Firmino di Liverpool, Ada Darwin Nunez

Tak cukup menahan tersangka, kata Condro, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan, dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.

"Pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tak sesuai RAB, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17, 5 juta, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk biaya tukang dan Rp 15 juta untuk fisik rumah," ujarnya.

"Namun pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," ujar Condro.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, pekerjaan tersangka ini adalah ASN, tapi dalam perkara ini yang bersangkutan berperan sebagai agen atau broker, yang mana secara legal standing tersangka tidak ada kaitannya dengan proyek ini.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain atau tidak, Anton mengaku, pihaknya akan melihat fakta persidangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 2 UU Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini