"Ini pelajaran buat saudara, majelis hakim belum memutuskan, nanti akan kami musyawarahkan apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam penjatuhan hukuman nanti," kata Bambang menanggapi.
Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia didakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dakwaan itu menyusul peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas jalan.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kecelakaan itu juga mengakibatkan anak kandung Vanessa, Gala Sky serta pengasuhnya Sisca Lorenza terluka.
Baca Juga:Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
Kontributor: Zen Arifin