Dea OnlyFans Berharap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografinya Cepat Selesai

Kuasa hukum menjelaskan terkait platform OnlyFans.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Maret 2022 | 23:32 WIB
Dea OnlyFans Berharap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografinya Cepat Selesai
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Baca Juga:Akunnya Disita, Dea Onlyfans Tak Bisa Unggah Konten Asusila Lagi

Polisi kemudian, menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini