Akibat perbuatannya, kakak beradik ini pun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dua bersaudara ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku MM, karena masih masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak," tukas Heru.
Kontributor: Zen Arifin
Baca Juga:Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka
- 1
- 2