Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka

Sanksi tegas bakal dijatuhkan terhadap tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, yang nekat beroperasi saat bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 April 2022 | 08:12 WIB
Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka
Tempat Karaoke di Mojokerto tutup saat Ramadhan [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Sanksi tegas bakal dijatuhkan terhadap tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, yang nekat beroperasi saat bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Selain pencabutan izin, Pemkot Mojokerto bakal menutup tempat hiburan malam yang 'nakal'.

Hal itu disampaikan petugas Satpol PP saat melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Kamis (31/3) malam. Selain sosialisasi, petugas juga memasang stiker imbauan agar tempat hiburan malam ini tutup selama bulan puasa.

"Malam ini kita memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, dimana selama bulan Ramadhan tidak dibolehkan beroperasi," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto.

Penempelan stiker ini dilakukan tak hanya di tempat hiburan malam, ada 50 sasaran yang didatangi petugas. Di antaranya tempat karaoke, panti pijat, usaha bar, diskotik, live musik, serta tempat biliard dan sejenisnya.

Baca Juga:Catat! Pemkab Purbalingga Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadhan

"Jika nantinya ada yang melanggar atau kedapatan beroperasi, akan kita tindak tegas. Sanksinya mulai dari penyegelan (penutupan) sampai pencabutan izin," ungkap Fudi.

Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut sesuai Intruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.103/2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di wilayah Kota Mojokerto.

Menurut Fudi, kebijakan ini dibakal mulai diterapkan sejak awal Ramadhan. Guna memastikan tidak adanya pengusaha tempat hiburan malam yang bandel kata Fudi, petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin setiap hari.

"Mulai besok malam Jumat (1/4) sudah tutup sepertinya, kalau malam sudah tarawih, berarti besok sudah tidak boleh beroperasi. Kami akan cek, datangi satu persatu ke sana (tempat hiburan malam). Jika ada yang melanggar, langsung kita periksa dan ditindaklanjuti," ungkap Fudi.

Sementara untuk warung makan dan pedagang kaki lima, lanjut Fudi masih bisa beroperasi meski di siang hari. Asalkan, pemilik warung menutup sebagian tempat usahanya dengan kain atau selambu. Hal itu untuk menghormati warga yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

Baca Juga:Makam Misterius di Tengah Hutan Lebakjabung Gegerkan Warga Mojokerto

"Kalau warung makan boleh, asal ditutup tidak terbuka seperti biasanya. Kita juga harus saling menghormati bagi yang berpuasa dan yang tidak," tukas Fudi.

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini