Polisi Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Mercon Hancurkan Tangan Pemuda di Ponorogo

Update kasus mercon maut yang menghancurkan jemari dan tangan pemuda di Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) kemarin. Polisi setempat telah menetapkan 7 tersangka.

Muhammad Taufiq
Rabu, 06 April 2022 | 07:05 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Dalam Kasus Mercon Hancurkan Tangan Pemuda di Ponorogo
Ledakan mercon di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

“Sebelumnya kita sudah berpesan, balon udara dan petasan ini, kita tidak ada kompromi. Meraka bakal akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Saat ditanya apakah ada tersangka lagi, Catur menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika dalam perjalanannya ada potensi penambahan, akan segera ditindaklanjuti untuk diproses sesuai yang berlaku.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya memungkasi.

Baca Juga:Ledakan Mercon di Ponorogo Sebabkan Jemari Remaja Hancur, Teman Korban Ikut Diperiksa Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini