SuaraJatim.id - Apa kabar kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subechi Azal Tsani alias MSAT? Meski sudah 3 tahun, kasus yang membelit anak kiai termasyur di Kabupaten Jombang ini tak kunjung tuntas.
Sampai saat ini, Polda Jawa Timur (Jatim) tak mampu untuk menangkap dan melimpahkan MSAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Padahal, hampir 3 bulan ini, pria berusia 40 tahun itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.
Polda Jatim yang belum mampu meringkus MSAT ini terus menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai, Polda Jatim tidak mampu menjalankan tugasnya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan MSAT.
"Kami mendesak agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. Agar terpenuhi rasa keadilan bagi korban," kata Direktur Lingkar Indonesia Untuk Keadilan, Aan Ansori, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Desakan ini, kata Aan bukan sesuatu hal yang berlebihan. Menurutnya, sudah 3 tahun lebih kasus ini tanpa ada kepastian hukum dan terkesan dibiarkan. Sehingga sangat pantas jika Kapolri Listyo Sigit memberikan atensi penuh agar Polda Jatim menangkap MSAT.
"Ini merupakan satu-satunya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan agama yang paling aneh, polisi tidak mampu mengeksekusi tersangka lebih dari 3 tahun. Menurutku, Kapolri harus turun tangan," ucap Aan.
Aktivis PMII ini berpendapat, mandulnya penegakan hukum terhadap MSAT ini tak lepas dari status sosial tersangka selaku pengasuh pesantren. Dimana lembaga yang dinaunginya juga sering kali menjadi jujukan para pejabat elit di negeri ini.
Di antaranya, Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Keduanya pernah sowan dan silaturahmi ke pesantren milik orang tua MSAT saat masih berkompetisi dalam momentum pemilihan presiden (Pilpres) di tahun 2014 dan tahun 2019 silam.
Begitu juga pejabat lainnya seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut pernah berkunjung ke pesantren yang terletak di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu pada tahun 2017.
Baca Juga:Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!
"Menurutku, kebuntuan ini sulit dilepas dari realitas kuatnya pengaruh politik institusi di mana MSAT terafiliasi," ungkap Aan.
Aan pun mengaku sudah membicarakan mandeknya penanganan kasus persetubuhan terhadap santriwati ini ke pejabat di lingkup Istana Negara. Aan berharap, kasus ini bisa sampai ke telinga Presiden Joko Widodo, sehingga ada atensi tersendiri.
"Setengah bulan lalu saya bertemu dengan Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, dan sudah saya sampaikan, agar menyampaikan masalah ini ke presiden," kata Aan.
Senada juga disampaikan koordinator Gusdurian Jatim, Imam Maliki. Semestinya Polda Jatim tidak perlu ragu dan ciut nyali untuk menangkap pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu dan melimpahkannya ke Kejati Jatim.
"Harusnya Polda Jatim tidak perlu takut-takut seperti ini. Apa perlu, untuk menangkap satu orang saja, Mabes Polri yang harus turun tangan?," kata Imam saat ditemui Suara.com.
Imam mengungkapkan, Polda Jatim merupakan alat negara yang memiliki kewenangan dan diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, bukan hal yang berlebih jika Polda Jatim menggunakan kewenangannya dengan menjemput paksa MSAT.
"Karena kedudukan setiap warga negara itu sama di mata hukum. Saya yakin masyarakat akan sangat mendukung kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus ini," tukas Imam.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan akan melakukan penjemputan paksa jika MSAT tak bertindak kooperatif pasca ditetapkan DPO. Menurut Nico, pihak kepolisian sudah memberikan toleransi terhadap MSAT.
Berdasarkan surat yang diterima penyidik Polda Jatim, MSAT tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena kodisi kesehatan. MSAT mengaku tengah sakit, begitu juga orang tuanya.
"Harus dijemput, bukan panggilan lagi, ya. Saya kira MSAT juga tahu hukum. Dia sudah berganti pengacara sebanyak enam kali sehingga saya tahu persis," kata Nico pada Senin 7 Maret 2022 lalu.
Kontributor: Zain Arifin