Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi FRMJ juga membentangkan poster berisi tuntutan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 14 Maret 2022 | 14:18 WIB
Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Massa tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) berunjuk rasa di depan Mapolres Jombang, Senin (14/3/2022). Mereka mendesak polisi segera menangkap putra atau anak kiai Jombang yang telah berstatus tersangka kasus pencabulan berinisial MSA.

Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi FRMJ juga membentangkan poster berisi tuntutan. Meliputi, Negara Tidak Boleh Kalah, Hukum Harus Ditegakkan, Tegakkan Hukum di Jombang, Polisi Harus Punya Nyali, Usut Tuntas Kasus Subekhi, serta Santri Belajar Ngaji, Bukan Dicabuli Anak Kiai.

“Sudah satu bulan lebih tersangka MSA ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun hingga saat ini yang bersagkutan belum juga ditangkap. Kami mendesak polisi agar segera menangkap MSA. Karena jika dibiarkan bisa menjadi prseden buruk di muka hukum,” kata koordinator aksi dari FRMJ, Joko Fatah Rochim mengutip Beritajatim.com.

Dijelaskan Fatah, aparat penegak hukum memiliki peran penting sebagai jembatan pelaksanaan aturan agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial.

Baca Juga:Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan

Pihaknya berharap aparat tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus pencabulan dengan tersangka MSA.

“Pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga negara. Hukum tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Dalam unjuk rasa tersebut, FRMJ mengusung dua tuntutan. Pertama memintan Kapolda Jatim menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, meminta Kapolda Jatim segera menangkap MSA yang sudah ditetapkan menjadi DPO atas dugaan tindak pidana pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Jonbang Wibisono yang iku dalam unjuk rasa tersebut meminta agar kepolisian bertindak tegas dalam penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kami meminta agar kepolisian berani bertindak tegas dalam penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap siapapun, equality before the law, semua sama dimata hukum dan tidak ada manusia kuat melawan hukum.” ujarnya.

Baca Juga:Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Menurut Wibisono kepolisian sudah sangat humanis dalam menangani kasus ini bahkan menghormati HAM tetapi tersangka tidak pernah kooperatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini