SuaraJatim.id - Massa tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) berunjuk rasa di depan Mapolres Jombang, Senin (14/3/2022). Mereka mendesak polisi segera menangkap putra atau anak kiai Jombang yang telah berstatus tersangka kasus pencabulan berinisial MSA.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi FRMJ juga membentangkan poster berisi tuntutan. Meliputi, Negara Tidak Boleh Kalah, Hukum Harus Ditegakkan, Tegakkan Hukum di Jombang, Polisi Harus Punya Nyali, Usut Tuntas Kasus Subekhi, serta Santri Belajar Ngaji, Bukan Dicabuli Anak Kiai.
“Sudah satu bulan lebih tersangka MSA ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun hingga saat ini yang bersagkutan belum juga ditangkap. Kami mendesak polisi agar segera menangkap MSA. Karena jika dibiarkan bisa menjadi prseden buruk di muka hukum,” kata koordinator aksi dari FRMJ, Joko Fatah Rochim mengutip Beritajatim.com.
Dijelaskan Fatah, aparat penegak hukum memiliki peran penting sebagai jembatan pelaksanaan aturan agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Baca Juga:Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
Pihaknya berharap aparat tidak terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus pencabulan dengan tersangka MSA.
“Pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga negara. Hukum tidak boleh tebang pilih,” katanya.
Dalam unjuk rasa tersebut, FRMJ mengusung dua tuntutan. Pertama memintan Kapolda Jatim menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, meminta Kapolda Jatim segera menangkap MSA yang sudah ditetapkan menjadi DPO atas dugaan tindak pidana pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Jonbang Wibisono yang iku dalam unjuk rasa tersebut meminta agar kepolisian bertindak tegas dalam penegakan hukum dalam kasus ini.
“Kami meminta agar kepolisian berani bertindak tegas dalam penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap siapapun, equality before the law, semua sama dimata hukum dan tidak ada manusia kuat melawan hukum.” ujarnya.
Menurut Wibisono kepolisian sudah sangat humanis dalam menangani kasus ini bahkan menghormati HAM tetapi tersangka tidak pernah kooperatif.
“Taruhannya adalah sebuah integritas institusi kepolisian apabila masalah ini tidak tuntas,” ujarnya.
“Polisi jangan takut bertindak tegas karena ini murni penegakan hukum, ini murni peristiwa kriminal bukan kriminalisasi juga bukan politik, dan bila ada orang mengatakan ini politik justru orang tersebut telah melakukan eksploitasi politik yang diaduk dalam kasus ini,” pungkas Wibisono.
Usai menggelar orasi, perwakilan pendemo ditemui oleh pejabat Polres Jombang.
“Perwakilan sudah kita terima untuk menyampaikan aspirasinya. Selanjutnya, masukan ini kita sampaikan ke Polda Jatim. Karena yang menangani kasus ini adalah Polda Jatim,” ujar Kabag Ops Polres Jombang Kompol M Puji.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).