Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi menolak gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan, Kamis (27/01/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:54 WIB
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
Sidang putusan gugatan praperadilan anak kiai Jombang [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi menolak gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan, Kamis (27/01/2022).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sebelum memutuskan menolak, Ia membacakan sejumlah pertimbangan kenapa gugatan praperadilan MSAT ditolak hakim.

Putusan hakim itu dibaca di depan perwakilan penggugat dan tergugat. Penggugat misalnya, diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sedangkan dari pihak termohon diwakili masing-masing kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang saya uraikan di atas. Maka gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan menurut hukum patut ditolak. Karena praperadilan ditolak, maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon," kata Hakim Dodik, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Persidangan praperadilan dengan agenda putusan ini dimulai pukul 14.10 WIB. Begitu memulai sidang, hakim langsung membacakan alasan praperadilan yang diajukan pemohon. Yakni, memohon pembatalan status MSAT sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Juga menjelaskan tentang adanya dua saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Semua sudah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya. Hakim lalu menjelaskan sejumlah dalil termohon dan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.

Hakim juga mengatakan bahwa pasal 184 KUHAP tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tersangka dalam penetapan tersangka. Namuan cukup dengan dua alat bukti. Dan hal itu sudah dilakukan oleh penyidik Polres Jombang. Yakni adanya pemeriksaan saksi dan hasil visum.

Soal valid dan tidaknya alat bukti tersebut, lanjut Dodik, bukan wewenang hakim praperadilan. Karena hal itu masuk dalam materi pokok perkara. Hakim juga mengupas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Namun, menurutnya, dalam amar putusannya MK tidak menegaskan pemeriksaan tersangka sebagai norma yang melekat pada pasal 184 KUHAP.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan

"Oleh karena itu hakim berpendirian bahwa syrat pemeriksaan tersangka dalam putusan MK tersebut harus dirumuskan lebih lanjut dalam perundangan. Sehingga putusan MK itu bisa diterapkan aparat penegak hukum," kata Dodik.

News

Terkini

Kedepan, Khofifah menyampaikan Pemprov Jatim akan terus mengoptimalkan berbagai program untuk pembangunan di tingkat desa.

News | 19:34 WIB

Masa pendaftaran bakal calon legislatif sudah dekat. Satu per satu partai politik pun mulai melakukan penyaringan kepada kader mereka yang akan diterjunkan dalam Pemilu.

News | 15:40 WIB

Laga pekan ke-31 Liga Indonesia antara Persik Kediri vs Persebaya Surabaya berhasil dimenangi Persik dengan sekor 1-0 kemarin, Sabtu (18/03/2023) petang.

News | 10:36 WIB

Dugaan kasus Formula E Jakarta terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat berdasar aduan dari masyarakat.

News | 09:59 WIB

Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial. Seorang pria berseragam TNI nampak berteriak-teriak di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan.

News | 09:47 WIB

Seorang pria terekam kamera CCTV saat tengah mencuri bibit durian di halaman rumah warga. Peristiwa itu terjadi di Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kediri, Jawa Timur.

News | 09:36 WIB

Polisi terus menelusuri sejumlah aset berupa rumah milikWahyu Kenzo dan Raymond Enovan yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG)

News | 18:10 WIB

OPOP adalah program peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pondok pesantren.

News | 10:05 WIB

Anies Baswedan berkunjung ke SWK Kota Surabaya, Jumat (17/03/2023). Calon presidennya Nasdem dan dua prtai koalisinya itu menemui simpatisannya di Kota Pahlawan.

News | 18:55 WIB

Pemilihan Kepala Desa Manggaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur ( Jatim ) digemparkan dengan aksi kekerasan yang dilakukan calon keadesnya.

News | 18:00 WIB

Pengakuan mengejutkan disampaikan Anies Baswedan, bakal calon presiden yang diusung Partai Nasdem dan koalisinya: Demokrat serta PKS, saat kunjungan perdana ke Kota Surabaya.

News | 17:45 WIB

Dalam beberapa pekan belakangan ini masyarakat Jawa Timur ( Jatim ) digaduhkan dengan banyak insiden bentrokan remaja, terutama para pendekar perguruan silat.

News | 17:20 WIB

Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah wanita tengah menyusuri tebing batu di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo.

News | 16:48 WIB

Desa Mandiri di Jawa Timur, per Juli 2022 mencapai 1.490 desa.

News | 12:30 WIB

Mendengar vonis majelis Hakim Persidangan Negeri (PN) Surabaya di Tragedi Kanjuruhan Malang, keluarga korban yang hadir menangis.

News | 16:58 WIB
Tampilkan lebih banyak