Tok! Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Vonis itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/4/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 April 2022 | 16:20 WIB
Tok! Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Vanessa Angel
Sidang putusan kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Senin (11/4/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kasus ini pun akhirnya masuk ke meja persidangan. Tubagus Joddy didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Dalam persidangan, pasal 311 ayat 5 dinyatakan JPU tidak terbukti.

Kemudian JPU menuntut Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tubagus Joddy dituntut bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Jaksa Tuntut Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini