SuaraJatim.id - Ada ratusan satwa jenis burung yang dilindungi dikirim ke Surabaya dari Banjarmasin. Masalahnya, pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen sah.
Akibatnya, satu truk kiriman satwa dilindungi dari Kalimantan tersebut segera disita oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, Jumat (25/03/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Satwa-satwa lindung itu diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen sah.
Baca Juga:Tim Labfor Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Kasus Peluru Nyasar di Probolinggo
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," katanya, Selasa (12/4/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya.
Puji kembali menjelaskan, pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya," tambah Puji.
Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.
Baca Juga:Duhh! Polda Jatim Sita Kosmetik Palsu Berbahan Kimia Berbahaya, Termasuk Alkohol dan Sabun Batang
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.