Buat yang Hobi Berenang, Begini Hukum Menyelam Saat Berpuasa Serta Dalil-dalilnya

Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang yang ada di tubuh, mulut, hidung, telinga dan lainnya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 April 2022 | 04:10 WIB
Buat yang Hobi Berenang, Begini Hukum Menyelam Saat Berpuasa Serta Dalil-dalilnya

Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh. Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batallah puasanya.

Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram. Wallahu a’lam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini