SuaraJatim.id - Pria berinisial ZI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi (26) mahasiswa kedokteran UB Malang.
ZI ini merupakan ayah tiri dari pacar korban. Dari keterangan yang didapat polisi, motif pelaku melakukan pembunuhan sungguh mengejutkan.
Ternyata, pelaku nekat menghabisi secara kejih korbannya yang tak lain calon mantunya itu sebab alasan cemburu. ZI ternyata mengaku suka dan cinta kepada anak tirinya sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Direskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba dalam jumpa pers gelar pekaran di Polda Jatim kemarin, Senin (18/04/2022).
Baca Juga:Dihabisi Secara Tragis, Begini Kronologis Pembunuhan Bagus Prasetya Mahasiswa Kedokteran UB Malang
"Motif utama pelaku adalah ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka pada anak tirinya sendiri," kata dia menegaskan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana subsider Pasal 338 pembunuhan subsider 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dari pengungkapan kasus itu diketahui kronologis pembunuhan yang dilakukan ZI kepada Bagus. Ronald Purba mengatakan, kasus ini bermula saat pada Kamis 7 April 2022.
Saat itu, kata dia, tersangka menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.
Kemudian, tersangka menemui korban. Korban dan tersangka lantas naik mobil milik korban. Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi.
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Malang, Selasa 19 April 2022
Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
"Setelah itu dilaksanakan lah pembunuhan di dalam mobil korban, setelah dibunuh dengan membekap menutup dengan plastik sehingga gak bisa napas dan menekan dada korban dengan lutut di jok. Korban kemudian dibuang di daerah Pasuruan untuk mengaburkan proses pidana," ungkap Ronald.
Tak hanya melakukan pembunuhan saja, tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp 3,4 juta melalui m-bangking korban ditransfer ke rekening tersangka.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban.
Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.