Setelah 7 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Maling Motor Mojokerto Berakhir di Tangan Polisi

Peribahasa ini agaknya cocok untuk menggambarkan petualangan dua maling motor di Mojokerto ini.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 April 2022 | 12:05 WIB
Setelah 7 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Maling Motor Mojokerto Berakhir di Tangan Polisi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - "Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga". Peribahasa ini agaknya cocok untuk menggambarkan petualangan dua maling motor di Mojokerto ini.

Setelah tujuh kali beraksi lolos terus, akhirnya dua pelaku penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Senin (11/04/2022).

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan. Ia mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di indekosnya sekitar pukul 21.00 WIB," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (19/04/2022).

Baca Juga:Dua Pria Terekam CCTV Mau Maling Motor, Warga yang Memergoki Diduga Malah Diancam

Lebih lanjut, AKBP Rofiq mengatkan kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, lima kali di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, sedangkan dua kali lainnya pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Jombang.

"Oleh karena itu kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk mengembangkan serta mendalami kasus ini. Untuk yang di Mojokerto, mereka sudah beraksi di Jetis, Prajuritkulon, Gedeg, Pagerluyung dan Magersari. Sedangkan yang di Jombang, mereka melakukan aksinya di Mojowarno dan Ploso," ujarnya.

Menurut Rofiq, pelaku atas nama ERM ini meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit ke puskesmas atau ke tempat bidan.

Dikarenakan tidak mempunyai sepeda motor, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelak, kemudian pelaku A keluar dari kamar kos menuju ke arah ERM dan langsung dibonceng menggunakan sepeda motor tersebut kearah timur dan langsung menuju terminal Larangan - Sidoarjo untuk menjual sepeda motor tersebut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah BPKB serta sepeda motor dengan plat nomor S 4583 TR atas nama Angella Putri Cahya Ernika," ujarnya.

Baca Juga:Kenal Lewat MiChat, Pria Ngaku Anggota TNI Ajak Ketemu Wanita, Rupanya Maling Motor

"Kemudian perhiasan emas dengan berat 4,71 gram, serta perhiasan kuningan lainnya seperti cincin dan gelang.Kedua tersangka ini kami jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini