Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Randy Bagus Hari Sasongko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus aborsi mahasiswi Novi Widyasari.

Chandra Iswinarno
Kamis, 28 April 2022 | 18:11 WIB
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Randy Bagus saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto pada Kamis (28/4/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin].

Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu. 

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini