SuaraJatim.id - Upaya penyelundupan sejumlah 30.911 benih udang atau benur lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur berhasil digagalkan.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penyelundupan benur lobster ini, pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sigap menggagalkan penyelundupan di Bandara Juanda tujuan Singapura.
"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," katanya mengutip dari Antara, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga:Ribuan Benur Lobster Dilepasliarkan di Pulau Tegal Mas
Benur tersebut, lanjut dia, akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air. Rinciannya, terdiri 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara.
Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.
"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujar Suprayogi.
Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.
Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.
Baca Juga:Gugat Larangan Ekspor Benur, Yusril Ihza: Belum Ditetapkan Satwa Dilindungi
"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegasnya.
- 1
- 2