SuaraJatim.id - DPRD Tulungagung, Jawa Timur merestui usulan kenaikan tarif parkir. Ini menyusul telah disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kenaikan Tarif Parkir kendaraan, Rabu (18/5/2022).
Tarif parkir yang baru di Tulungagung akan berlaku efektif mulai awal 2023.
"Kenaikan tarif ini sudah waktunya, mengingat selama beberapa tahun ini kami belum pernah melakukan perubahan," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengutip dari Antara, Rabu.
Dijelaskannya, pada Perda sebelumnya (2021) tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp500, sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp1000 untuk sekali parkir.
Baca Juga:KPK Pastikan Berkas Perkara Penyuap Eks Bupati Tulungagung Lengkap
Kemudian pada Perda baru ini, tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp3 ribu.
"Ini ada tidak keseimbangan antardaerah, karena kita sudah tiga kali tidak melakukan penyesuaian," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro.
Dengan adanya perubahan perda tarif itu, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung meningkat.
Saat ini PAD dari parkir di Tulungagung mencapai Rp7 miliar per tahun.
"Kenaikannya diharapkan mencapai 50 persen lebih," katanya.
Baca Juga:Anak di Tulungagung Meninggal Diduga Akibat Hepatitis Misterius, Begini Kondisi Terkahirnya
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengingatkan agar pemerintah kabupaten mengimplementasikan Perda parkir yang sudah ditetapkan.
"Optimalisasi capaian parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah," katanya.