SuaraJatim.id - Video yang memperlihatkan mobil pribadi yang menyalakan lampu strobo saat melewati exit tol Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial.
Diduga hal tersebut membuat pengendara lain yang ada di belakangnya merasa terganggu. Video tersebut dibagikan oleh akun instagram @andreli_48.
Dalam video berdurasi pendek tersebut terlihat mobil Terios hitam dengan plat nomor L 1924 AAB akan melewati exit tol Mojokerto.
Mobil tersebut tampak menyalakan lampu strobo.
Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah mengeluarkan warna dan bergerak memutar (rotate).
Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.
Penggunaan lampu strobo sendiri sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Unggahan tersebut pun menuai beragam respon dari warganet.
"pak polisi tahu gini harusnya gimana ya. Apa beda dengan knalpot brong atau gimana," ujar punya***
Baca Juga:Sopir Bus PO Ardiansyah Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Mojokerto
"tembak lampu jauh aja sih," kata anhar***
"ya ampun beli mobil lupa beli otak," ujar garry***
"kata suami lampu kayak gitu bikin silau," komen thuty***
"banyak orang kampung juga tapi enggak kampungan kayak dia," kata deni***
Kontributor : Fisca Tanjung