SuaraJatim.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menetapkan Ade Firmansyah tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah. Kecelakaan bus di Tol Mojokerto KM 712.400 itu mengakibatkan 15 orang meninggal.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
Penetapan tersangka, lanjut dia, berdasar hasil gelar perkara. Kesimpulan yang ditemukan, bahwa sopir diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Jadi seorang pengemudi harus sehat jasmani dan rohani, kalau yang bersangkutan mengkonsumi narkoba artinya ada unsur kesengajaan di sini," katanya mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:Sopir 'Bus Maut' PO Ardiansyah Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto
Diberitakan sebelumnya, 15 orang meninggal dan 18 orang mengalami luka-luka akibat bus pariwisata PO Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712.400 A , Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB.
Bus yang mengangkut rombongan warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya ini dalam perjalanan balik dari wisata di Dieng Wonosobo, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bus menabrak tiang vareable message sign (VMS) Tol Sumo.