Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Madiun

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan penyelidikan kasus tersebut mencuat pasca petani melapor ke DPRD.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 21 Mei 2022 | 02:00 WIB
Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Ilustrasi - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan ratusan ton pupuk bersubsidi yang diamankan dari 21 tersangka saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Senin (16/5/2022). [ANTARA Jatim/Willy Irawan]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Wilayah setempat mengalami kelangkaan pupuk yang meresahkan petani.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan penyelidikan kasus tersebut mencuat pasca petani melapor ke DPRD setempat terkait kelangkaan pupuk.

"Saat ini kami masih melakukan pencarian bukti dan pendalaman keterangan," ujar Purning Dahono Putro di Madiun mengutip Antara, Jumat (20/5/2022).

Ia melanjutkan, sudah lebih dari 50 orang yang diperiksa tim penyidik kejaksaan. Mereka terdiri dari anggota dan ketua kelompok tani (poktan). Kemudian staf Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun.

Baca Juga:Bakir Pasaman Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi di Atas Ketentuan Pemerintah

Langkah yang diambil kejari nantinya juga menyasar pihak kios dan distributor selaku penyalur pupuk bersubsidi.

"Mohon dukungan masyarakat, agar kasus ini segera selesai. Hingga saat ini sudah lebih dari 50 orang yang kami periksa," kata dia.

Purning mengungkapkan, dugaan sementara hasil penyelidikan mengarah ke praktik rasuah. Sebab, memunculkan kemungkinan adanya kerugian negara.

Mengenai modus-nya, pihaknya mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail karena masih proses pendalaman lebih lanjut.

Pihaknya menambahkan pendistribusian barang bersubsidi sangat rawan penyelewengan. Sebelumnya, Polda Jatim telah membongkar kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dan menetapkan 21 tersangka dari sembilan daerah. Yakni, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

Baca Juga:Petani Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Modus-nya adalah mengemas ulang pupuk bersubsidi dalam kemasan nonsubsidi dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET). Barang bukti pupuk yang disita dalam kasus itu mencapai 279,45 ton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini