“Setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak, Dinas KBPPPA Gresik, Soerati Mardhiyaningsih menyatakan kasus ini sudah menjadi atensinya.
Instansinya telah melakukan pendampingan kepada korban baik saat dipanggil menjadi saksi di kepolisian maupun konseling ke psikolog.
“Kami sudah melakukan pendampingan konseling yang dialami korban. Kalau korban butuh pendampingan lagi kami siap,” pungkasnya.
Baca Juga:BPBD Gresik Imbau Warga Mewaspadai Banjir Rob
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat ayah korban bertamu ke rumah rekannya di Gresik Selatan. Mendapat laporan anaknya dicabuli oleh Cornelis Korisen (53) yang bekerja sebagai security.
Atas dasar ini, ayah korban memberitahu kasus ini ke istrinya. Kemudian menanyakan ke anaknya.
Dari pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh Cornelis Korisen sejak Agustus hingga September 2021 sebanyak tujuh kali.
Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Baca Juga:Banjir Rob Terjang Kawasan Pesisir Utara Jawa Timur, Mulai Gresik, Tuban sampi Lamongan