SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh orang diamankan selama operasi pekat (Penyakit Masyarakat) selama kurun waktu 22 hingga 29 Mei 2022 di Madiun.
Dalam operasi itu, 11 kasus diungkap kepolisian setempat. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Iptu Jumadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Minggu (29/5) petang.
Ia memerinci dari 11 kasus tersebut terdiri atas tiga kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, satu kasus penyalahgunaan narkotika, dua kasus prostitusi, satu kasus pornografi, tiga kasus perjudian, dan satu kasus peredaran minuman beralkohol.
"Dari 11 kasus tersebut, terdapat dua kasus prostitusi yang modusnya dilakukan secara online atau daring dan satu kasus pornografi," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/05/2022).
Baca Juga:Remaja Madiun Sebar Video Tak Senonohnya dengan Pacar, Ayah Korban Murka Lalu Lapor Polisi
"Total tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Jumadi menjelaskan untuk kasus prostitusi jumlah tersangka yang diamankan mencapai sebanyak dua orang yang berperan sebagai penyalur jasa. Pelaku menawarkan layanan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
"Dalam setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu dari pemesan jasa," katanya.
Meskipun operasi pekat sudah selesai, pihaknya menegaskan jajaran Polres Madiun untuk terus melanjutkan sebagai upaya untuk membasmi penyakit masyarakat di Kabupaten Madiun. Hal itu guna terwujudnya Kabupaten Madiun yang aman, kondusif, dan nyaman.
"Operasi Pekat Semeru 2022 digelar dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga," katanya. ANTARA
Baca Juga:Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat