Heru menjelaskan, rekontruksi ini merupakan rangkaian proses penyidikan guna mengetahui kronologi detail kecelakaan bus yang berisi 34 orang itu. Menurutnya, tidak ditemukan fakta baru dalam rekontruksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga pukul 11.32 WIB itu.
"Tidak ada fakta baru, ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi maupun sopir. Sejauh ini apa yang disampaikan tersangka sudah sesuai," ungkap Heru usai memimpin jalannya rekontruksi.
Sejauh ini lanjut Heru, pihaknya tidak menemukan kesulitan yang berarti dalam penyidikan kasus kecelakaan maut ini. Dalam waktu dekat, ia berupaya untuk segera menyelesaikan berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
"Saksi, baik sopir utama, pemilik armada bus maupun tersangka sangat kooperatif. Sampai saat ini tersangka masih satu orang, belum ada tambahan," ucap Heru.
Baca Juga:Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
Sementara itu, dalam rekontruksi ini pihak kepolisian juga mendatangkan penasehat hukum Ade Frimansyah. Selain itu juga, polisi juga menghadirkan tim JPU Kejari Mojokerto yang nantinya akan menangani kasus kecelakaan maut ini dalam persidangan.
"Rekonstruksi bertujuan memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas pengetahuan saksi membantu memberi keyakinan pada penyidik sekaligus mengukir kebenaran keterangan tersangka dan saksi," kata Kasi Pidana Umum Ferdi usai mengikuti rekontruksi.
Ferdi menyampaikan, selama proses penyidikan pihak kepolisian sangat intens melakukan komunikasi dengan pihaknya. Sehingga, dari hasil rekontruksi ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang dalam berkas penyidikan pihak kepolisian.
"Ini tadi (hasil rekontruksi) sudah sesuai berkas perkara. Kalau pelimpahan, setelah lengkap semua termasuk keterangan dari ahli pidana nanti kita segera proses untuk penuntutan," tukas Ferdi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ade Firmansyah (29), kernet bus PO Ardiansyah atas peristiwa kecelakaan maut di KM 712.400 A Tol Sumo, Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Warga asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto
Pria berusia 29 tahun itu disangka melanggar pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.