Utamanya yang dijual oleh para pedagang di pinggir-pinggir jalan.
Untuk itu, Pemkab Trenggalek bakal melakukan pengawasan secara berkala.
"Mengantisipasi penjualan ternak di luar pasar hewan sehingga menyulitkan dalam pengawasan lalu lintas ternak. Contohnya Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang yang berjualan di pinggir jalan,” kata dia.
Kendati telah ditemukan banyak kasus, hal itu tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas jual-beli di pasaran.
Baca Juga:Jual Hewan Kurban di Kabupaten Malang Saat Idul Adha Nanti Wajib Punya Surat Keterangan Sehat
Kondisi itu mengacu pada tingkat aktivitas jual beli hewan ternak menjelang Idul Adha.
"Di pasar jual beli masih banyak dan tidak mempengaruhi harga," ujarnya.