Perempuan Muda Surabaya Ini Mengaku Sakit Kista Demi Tutupi Kehamilannya di Luar Nikah

Perempuan berusia 20 tahun di Surabaya itu ditetapkan tersangka pembuang bayi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 10 Juni 2022 | 18:26 WIB
Perempuan Muda Surabaya Ini Mengaku Sakit Kista Demi Tutupi Kehamilannya di Luar Nikah
Tersangka pembuang bayi di Mapolsek Wonocolo, Surabaya, Jumat (10/6/2022). [SuaraJatim.id/Dimas Angga Perkasa]

SuaraJatim.id - Kapolsek Wonocolo, Surabaya, Kompol Roycke H.F Betaubun mengatakan modus pembuangan bayi oleh perempuan berinisial P (20) karena malu hamil di luar nikah. 

"Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini terdorong dengan rasa malu," katanya, Jumat (10/6/2022).

Berdasar hasil visum, bayi atau janin yang dilahirkan tersangka berusia 8 bulan.

Sementara untuk kehamilan sendiri tidak diketahui orang tua, karena P berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang tua.

Baca Juga:Siapa Pelaku Aborsi 7 Janin Dalam Kamar Kos di Makassar? Simak Informasinya

Kelurga tersangka pun tak menaruh curiga lantaran perutnya terlihat kecil, dan untuk menutup itu tersangka beralasan sakit kista.

Saat akan melahirkan, perut pelaku merasa nyeri sehingga dia langsung masuk ke kamar mandi untuk melahirkan.

"Waktu itu pada pukul 20.00 WIB. Pelaku P ini merasa mules kemudian dia ke kamar mandi," tambahnya.

Setelah mengeluarkan bayi yang bersangkutan sendiri yang membawa dan membuang ke sungai.

"Kondisi bayi waktu dibuang kondisi masih hidup, sedangkan saat melahirkan yang bersangkutan melakukan sendiri yang dilakukan di kamar mandi," ucapnya.

Baca Juga:Jika Terbukti Selingkuh, Anggota DPRD Surabaya yang Digerebek Berduaan dengan Perempuan di Apartemen Bisa Kena Sanksi

Tersangka P dijerat Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004, tentang  penghapusan dalam rumah tangga dengan perkara seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam membunuh anaknya sendiri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan dan kita tidak bisa menekan tersangka, karena kondisi psikologis tersangka sendiri. Untuk pengembangan masih mencari fakta -fakta baru," pungkasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini