Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 23 Juni 2022 | 23:25 WIB
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
Sidang kasus narkoba di PN Surabaya dengan terdakwa Syaiful Yasan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun demikian, hakim Suparno tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Suparlan dengan pertimbangan, terdakwa bukanlah aktor utama dalam kepemilikan narkotika tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Yasan selama 20 tahun,” kata hakim Suparno di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram

Selain hukuman penjara 20 tahun, terdakwa Syaiful Yasan juga diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp 1 miliar.

“Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” kata hakim Suparno menambahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful Yasan terlihat lega dan langsung menyatakan menerima putusan. “Saya terima putusan itu Pak Hakim,” ujarnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, langsung menyatakan upaya hukum Banding.

“Banding Yang Mulia,” kata JPU yang akrab disapa Parlan tersebut.

Baca Juga:Catat! Begini Pedoman Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha di Surabaya yang Diterbitkan Eri Cahyadi

Seperti diberitakan sebelumnya, awalnya terdakwa menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO), dalam kemasan teh Cina dan koper warna merah dan koper warna abu-abu.

Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang. Jes memerintahan terdakwa untuk meranjau 13 kilo kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.

Bukan itu saja. Terdakwa juga diminta meranjau narkoba di kawasan Gubeng, MERR, Tegalsari, Menur, Bratang, Karang Menjangan, dan Jalan Dr Ir Soekarno.

Namun, petualangan Syaiful akhirnya terhenti gara-gara dicokok polisi pada 27 Desember 2021, pukul 10.30 di Jalan Rungkut Menanggal II-A Sekolahan Nomor 31, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. sat digeledah ditemukan narkoba dalam jumlah sangat besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini