SuaraJatim.id - Pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah tahun ini bertepatan dengan situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda hampir di seluruh wilayah Jawa Timur ( Jatim ).
Sejumlah daerah di Jatim pun mengeluarkan pedoman pelaksanaan kurban bagi umat Islam, tidak terkecuali di Surabaya. Menjelang hari raya kurban itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya aman untuk kurban.
Agar pelaksanaan kurban berjalan lancar, Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.
Di SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga:Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama
SE itu ada beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh penjual yang mengacu pada aturan SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 30 Mei 2022.
Selain itu juga berdasarkan aturan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan penjual ternak diantaranya yaitu, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.
Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.
Baca Juga:Tiga Pemain Persebaya Surabaya yang Tampil Konsisten Selama Gelaran Piala Presiden
“Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (23/6/2022).