Habis Laporkan Kasus Pembacokan Adik Tirinya, Edi Justru Ditangkap Polisi Surabaya

Beberapa waktu lalu Surabaya dihebohkan dengan peristiwa tawuran sejumlah pemuda di kawasan Pacar Keling, Jumat (17/06/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 23 Juni 2022 | 15:38 WIB
Habis Laporkan Kasus Pembacokan Adik Tirinya, Edi Justru Ditangkap Polisi Surabaya
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu Surabaya dihebohkan dengan peristiwa tawuran sejumlah pemuda di kawasan Pacar Keling, Jumat (17/06/2022).

Satu orang mengalami luka bacok dalam peristiwa tawuran tersebut. Polisi sudah melakukan penyelidikan. Satu orang ditangkap sebagai pelaku pembacokan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial IR (25), sementara korban bernama Edi (25). Pelapor kasus ini adalah RC, kakak tiri Edi. Ia melaporkan kasus pembacokan terhadap adik tirinya itu.

Belakangan, RC ikutan ditangkap polisi lantaran terlibat dalam tawuran. Hal ini disampaikan Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar. Ia mengatakan, RC ditangkap lantaran ikut tawuran dan membawa pedang bertuliskan arab dengan panjang hampir 1 meter.

Baca Juga:Mengenal Budidaya Magot dari Pojok Krembangan Surabaya dan Rupa-rupa Manfaatnya

“Kami tangkap pada Senin (20/06/2022) karena membawa sajam saat tawuran,” ujar Akhyar, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (23/06/2022).

Dari rekaman video yang diterima polisi, RC dengan menggunakan baju garis-garis berwarna merah dan hitam serta celana doreng tampak mengayunkan pedang untuk mengancam musuhnya.

“Terbukti ikut tawuran dan mengayunkan sajam sehingga saudaranya Edi dalam peristiwa itu mengalami luka sabetan,” kata Akhyar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang sehari-hari menjadi tambal ban tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU. Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, usai menyelidiki dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tawuran antar pemuda di Jalan Pacar Keling, Jumat (17/06/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:Wabah PMK di Probolinggo Masih Tinggi, Tapi Vaksinasi Belum Jelas Sampai Kini

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap satu pemuda yang diduga ikut dan melakukan sabetan kepada Edi (25), bapak 4 anak yang juga terlibat dalam tawuran.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi menjelaskan, pihaknya telah menangkap IR (25) yang terlibat dalam tawuran tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Satu pelaku sudah kami amankan Jumat (17/06/2022) siang. Diduga dia yang membacok korban dan kami masih melakukan pengembangan,” katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini