Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi

Ibu lima anak itu diduga jadi korban kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 22:12 WIB
Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi
Ilustrasi jenazah - kasus dugaan KDRT di Mojokerto. [Envato]

SuaraJatim.id - Proses autopsi terhadap jenazah berinisial SN (43) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto telah rampung. Ibu lima anak itu diduga jadi korban kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, berdasar laporan tim dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kematian SN didiagnosis karena komplikasi yang diderita, yakni kanker payudara, liver, dan ginjal.

“Untuk tanda-tanda kekerasannya tidak kelihatan, yang mengakibatkan meninggalkan pun bukan karena kekerasan. Yang bersangkutan sakit komplikasi, kanker payudara, liver, lalu menyebar ke ginjal. Baru disampaikan secara lisan oleh dokter, secara resmi atau tertulis belum,” ujarnya mengutip beritajatim.com jejaring Suara.com, Jum’at (1/7/2022).

Baca Juga:Dulu Sempat Lepas Tembakan ke Udara, Polisi Ini Kembali Viral Usai KDRT Istri di Depan Anak yang Masih Balita

Dijelaskannya, hasil autopsi belum disampaikan secara tertulis resmi oleh tim dokter Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya enggan terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban.

“Kita kan juga melakukan visum bagian luar maupun dalam, untuk sementara untuk dugaan KDRT-nya belum muncul. Untuk KDRT, sementara ini dari keluarga katanya ada, tapi nanti ini perlu kita padukan, keterangan saksi-saksi dan berkas-berkas (hasil otopsi). Nanti kita dalami lagi,” jelasnya.

Menurutnya pihaknya tidak menghentikan proses penyelidikan meski hasil sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini menegaskan, jika pihaknya telah menggali keterangan sejumlah saksi dari unsur keluarga.

“Saksi keterangan dari keluarga, anak dan kelurganya. Suaminya sementara belum kita sentuh, kita pastikan dulu seperti apa, baru kita periksa lebih dalam. Kalau memang ada tanda-tanda pidana, kita akan proses. Keduanya baru menikah kurang lebih 8 bulan,” ujarnya.

Baca Juga:Polisi Tunggu Hasil Autopsi Dugaan KDRT Ibu Lima Anak di Mojokerto hingga Tewas

SM diduga kerap kali menganiaya korban. Namun, penganiayaan itu berlangsung jauh sebelum korban meninggal dunia pada, Rabu (22/6/2022) di RSUD Nganjuk. Jika memang penganiayaan tersebut benar terjadi, lanjut Kasat, dipastikan akan muncul bekas pada tubuh dan tulang korban ketika dilakukan visum dan otopsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini