SuaraJatim.id - Sejumlah santri di Tuban Jawa Timur melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
Seorang wanita berusia 43 tahun di Mojokerto dilaporkan tewas dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kasusnya sudah ditangani kepolisian setempat.
1. Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama warga Surabaya masih berbuntut panjang.
Di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya tersebut. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.
2. Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram

Ribut-ribut masalah pernikahan beda agama terus menggelinding. Setelah sejumlah santri di Tuban yang menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini giliran MUI Jatim.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PN Surabaya mengesahkan (disebut oleh MUI mengizinkan, bukan mengesahkan) pernikahan beda agama yang dilayangkan sepasang suami-istri di Surabaya.
- 1
- 2