SuaraJatim.id - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mendukung upaya polisi menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) DPO kasus pencabulan santri di Jombang.
“Sebaiknya diterapkan bahwa hukum tidak pandang bulu, apa golongannya, apa status sosialnya mau kaya miskin, pejabat, rakyat, tokoh dan bukan tokoh. Negara yang dalam hal ini penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan tidak boleh kalah dengan kelompok atau apapun,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com.
Seperti diberitakan, polisi kembali gagal menangkap putra kiai Jombang tersebut lantaran mendapat perlawan dari para pengawalnya, Minggu (3/7/2022). MSAT diduga bersembunyi di pesantren
Bahkan, ayahnya MSAT, Al Mursyid Toriqoh Sidiqqiyah, Ploso, Jombang, KH. Muhammad Muhtar Mu'thi menasehati Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat saat jadi negosiator supaya pergi karena kasus yang menjerat anaknya dianggap sebagai sebuah fitnah.
Baca Juga:Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Bareskrim Sebut Penanganan Kasus Lancar
“Kami dukung polisi dan kejaksaan terus menindak siapapun yang melanggar undang undang,” lanjut Marzuki Mustamar.
Saat ditanya terkait adanya perlawanan dari pihak pondok pesantren (ponpes), Marzuki mengatakan pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk menindak pada siapapun yang melanggar.
“Perkara nanti setelah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dan nanti ada pertimbangan kemanusiaan monggo kiai diajak bicara. Baru nanti bicara masalah kemaslahatan,” ujarnya.
Hal yang tak jauh beda juga diungkapkan Moch Amrodji, Ketua DPW LDII Provinsi Jatim. Dia juga menyampaikan hal serupa, dan mendukung apa apa yang disampaikan KH Marzuki.
“Hukum diletakkan di atas segala-galanya. Tapi ya tadi setelah itu ada proses proses persuasif dilakukan demi kemaslahatan,” ujarnya.
Baca Juga:Masih Hirup Udara Bebas, 4 Fakta Penangkapan Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santriwati
Perlu diketahui, pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, Jawa Timur, MSAT masih belum masuk ranah persidangan. Hal itu lantaran, pihak kepolisian sampai saat ini belum bisa menghadirkan tersangka untuk dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum.
- 1
- 2