Sikap Polisi Kepada Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual Dituding Terlalu Lunak, Hukum Seolah Jadi Lelucon

Bahkan pasca menetapkan MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini polisi juga belum mampu meringkus pria berusia 40 tahun itu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Juli 2022 | 13:15 WIB
Sikap Polisi Kepada Anak Kiai Jombang Tersangka Kekerasan Seksual Dituding Terlalu Lunak, Hukum Seolah Jadi Lelucon
Ilustrasi tersangka Kekerasan Seksual anak kiai Jombang. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Kegagalan pihak kepolisian menangkap tersangka kasus kekerasan seksual Moch Subchi Al Tsani (MSAT) menuai sorotan dari pendamping korban. Mereka menganggap polisi terlalu lunak dalam menangani perkara yang menjerat anak kiai Jombang ini.

Lantaran sudah 3 tahun lebih, perkara pencabulan santriwati tersebut tak kunjung masuk ke meja persidangan. Bahkan pasca menetapkan MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini polisi juga belum mampu meringkus pria berusia 40 tahun itu.

Tim pendamping korban kekerasan seksual, Anna Ubaidilah mengatakan, kegagalan polisi menangkap MSAT ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, polisi juga gagal menjebloskan pengasuh pesantren asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu ke sel tahanan.

"Jadi kok seolah langkah hukumnya kepolisian ini kemudian jadi lelucon di publik gitu ya. Polda Jatim dengan perangkatnya yang saya kira sangat mumpuni, begitu juga dengan Polres (Jombang), saya kira ini ada semacam koordinasi yang buruk yang dibangun di internal kepolisian dalam merespon kasus ini," kata Anna, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:Polisi: Kasus Anak Kiai Ploso Jombang Bukan Kriminalisasi Pesantren

Kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT ini, kata Anna sudah menjadi asistensi nasional. Akan tetapi proses hukumnya berjalan sangat lambat. Sejak dilaporkan pada pada 29 Oktober 2019 silam dan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, hingga kini belum sekalipun polisi manghadirkan MSAT bahkan untuk sekadar dimintai keterangan.

"Pihak kepolisian terus menegosiasikan langkah hukum. Bahkan video yang beredar di masyarakat sampai dia (Kapolres Jombang) harus mendengarkan apa kata pak kiai gitu ya. Apa yang disampaikan pak kiai ini hanyalah fitnah, sementara dia sebagai penegak hukum sudah memiliki bukti lengkap bahwa kasus ini harus dibuktikan di pengadilan," ucap Anna.

Anna pun mengkritisi kinerja pihak kepolisian yang menurutnya, lelet dalam menangani perkara ini dan terkesan terus menegosiasikan langkah hukum. Menurutnya, tidak boleh ada satu pun langkah diskriminatif lantaran semua orang memiliki status yang sama di mata hukum.

"Kepolisian tidak boleh berlama-lama menegosiasikan langkah hukum, yang harusnya ditindak tegas kemudian terus berlunak-lunak, seolah mengamini bahwa upaya menormalisasi perilaku kekerasan seksual itu justru yang melindungi adalah kepolisian sendiri," tukas Anna

Menanggapi hal itu, Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat mengatakan jika kedatangannya ke pesantren pada Minggu (3/7) malam pasca terjadinya insiden penyergapan MSAT ke pesantren itu atas perintah Polda Jatim. Kala itu ia ditunjuk untuk menjadi negosiator dan menyampaikan agar MSAT patuh terhadap proses hukum.

Baca Juga:Siapa Sosok Kiai Jombang yang Larang Polisi Tangkap Anaknya Atas Kasus Pencabulan Santriwati?

"Dalam pertemuan itu saya sampaikan agar saudara MSAT koperatif dan menyerahkan diri ke Polda Jatim. Saya tidak mengatakan yang lain, hanya satu poin saja dan saya sampaikan berulang-ulang karena pendengaran Mbah Kiai sudah berkurang," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam pertemuan itu tidak ada percakapan yang panjang antara dirinya dengan pihak keluarga MSAT. Nurhidayat mengatakan, karena kondisi pendengaran orang tua MSAT yang sudah kurang baik, maka ia harus menyampaikan maksud kedatangannya itu berulang-ulang.

"Saya memposisikan sebagai tamu, menjaga adab pada kiai sepuh, terhadap pondok juga. Memang saat itu saya di karpet, karena jangan sampai saya dicap tidak sopan," ucap Kapolres.

Kapolres pun menyatakan, apa yang disampaikan KH. Muhammad Muhtar Mu'thi kepadanya itu merupakan sebuah keinginan. Menurut Kapolres, keinginan itu boleh- boleh saja disampaikan. Akan tetapi, pihak kepolisan memiliki koridor sendiri dalam menjalankan proses hukum, sehingga itu tidak akan menjadikan hambatan bagi pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini.

"Kalau saran yang monggo-monggo saja, tapi kalau nasihat kita harus ini, ya mohon maaf kita tidak akan menuruti permintaan-permintaan yang diluar kontekstual yang menabrak aturan hukum sendiri, karena negara ada kontruksi hukum yang harus kita jalankan," jelas Kapolres.

Disinggung terkait dengan ada yang menjadi hambatan pihak kepolisian dalam menangkap MSAT, Kapolres menyatakan jika hal itu diluar kewenanganny. Lantaran kasus ini ditangani Polda Jatim, dan Polres Jombang hanya berupaya membantu serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Kalau itu bisa dikonfirmasikan langsung ke Polda Jatim ya, karena kami hanya membantu. Malam itu saya hanya diminta menjadi negosiator, apapun hasilnya sudah saya sampaikan ke Polda Jatim," tukas Kapolres.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini