Penyebab Polisi Kesulitan Tangkap Mas Bechi, DPO Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Meski sudah berlangsung selama 8 jam, namun polisi belum berhasil meringkus pengasuh pesantren yang didirikan ayahnya KH Muchtar Mu'thi tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Juli 2022 | 20:12 WIB
Penyebab Polisi Kesulitan Tangkap Mas Bechi, DPO Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Situasi gerbang masuk lokasi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Upaya pencarian Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO kasus kekerasan seksual santriwati masih terus berlangsung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022).

Meski sudah berlangsung selama 8 jam, namun polisi belum berhasil meringkus pengasuh pesantren yang didirikan KH Muchtar Mu'thi, ayahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, lamanya proses penyisiran yang dilakukan petugas kepolisian ini lantaran pesantren Shiddiqiyyah, Ploso ini sangat luas. Menurutnya luasan pesantren yang dinaungi MSAT ini mencapai 5 hektare.

"Kita masih berfokus di wilayah di dalam, karena banyak sekali ruangan-ruangan di sana. Banyak ruangan-ruangan yang kosong, yang tersebunyi di sana, sehingga kita terus melakukan upaya penggeledahan di ruangan-ruangan itu," kata Kombes Pol Dirmanto, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Proses pencarian itu, kata Dirmanto dilakukan petugas secara teliti. Hal itu dilakukan agar tidak ada satupun lokasi yang terlewat. Sehingga dibutuhkan waktu yang cukup lama bagi pihak kepolisian untuk bisa menemukan keberadaan MSAT.

"Kita masih terus berproses di dalam ya, sampai saat ini polisi terus berupaya untuk mencari keberadaan MSAT," ucap Dirmanto.

Dirmanto menyatakan, fokus pencarian terhadap MSAT ini dilakukan di seluruh area Pesantren Shidiqqiyah, Ploso. Menurutnya, polisi belum melakukan penyisiran di daerah atau tempat lain. Meski diketahui, Pesantren Shidiqqiyah Ploso memiliki cabang di beberapa wilayah baik di Jombang maupuan di luar daerah.

"Sementara kita fokus di dalam lingkungan Ploso, ditunggu saja nanti kita update lagi," kata Dirmanto.

Tidak kooperatifnya pihak keluarga juga menjadi penyebab lamanya penangkapan MSAT ini. Untuk itu Dirmanto meminta agar pihak keluarga kooperatif dengan menunjukan tempat persembunyian MSAT. Dengan demikian, pencarian ini segera diselesaikan.

Baca Juga:Kemenag Dukung Penuh Proses Hukum terhadap Anak Kiai Ponpes Jombang

"Saya mengimbau kepada keluarga tersangka MSAT ini kooperatif membantu kami. Sekali lagi saya mengimbau kepada MSAT tolong polisi dibantu, kita sudah banyak sekali membantu dan kita sudah humanis dalam upaya penegakan hukum ini," jelas Dirmanto.

Padahal lanjut Dirmanto, selama ini pihak kepolisian sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan cara yang humanis. Polisi, kata Dirmanto sudah melewati 2 kali praperadilan yang diajukan oleh tersangka MSAT serta 3 kali P-19 serta melakukan 4 kali koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Saya rasa polisi sudah berupaya sehumanis mungkin dalam upaya penegakan hukum ini, sehingga kepada keluarga tersangka saya mengimbau untuk kooperatif kepada petugas," kata Dirmanto.

Menurut Dirmanto, polisi tidak akan segan-segan memproses hukum bagi siapapun pihak yang berupaya menghalangi petugas dalam menjalankan proses penegakan hukum. Tak terkecuali pihak MSAT sendiri, jika diketahui melindungi dan menyembunyikan keberadaan MSAT.

"Ya seperti yang saya sampaikan tadi, salah satunya DD yang sudah kita tangkap. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2022, tentang masalah kejahatan seksual, kalau menghalang-halangi penyidik di pasal 19 itu ancaman hukumannya 5 tahun," tukas Dirmanto.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini