Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para simpatisan dan sukarelawan MSAT ini mayoritas dari luar Kabupaten Jombang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:45 WIB
Jumlah Simpatisan Mas Bechi yang Diamankan dari Ponpes Shiddiqiyyah Capai 320 Orang, Termasuk Anak-anak
Polisi memblokade akses masuk ke Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Jumlah simpatisan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, DPO tersangka kekerasan seksual yang diamankan polisi dari lokasi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang terus bertambah.

Hingga saat ini, sebanyak 320 orang diamankan, 20 orang diantaranya merupakan anak-anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar area Pesantren Shidiqqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, mengatakan, sejauh ini ada sekitar 320 orang yang sudah dievakuasi ke Mapolres Jombang.

"Seperti tadi yang kami sampaikan, di dalam juga banyak simpatisan MSAT. Kita sudah melakukan upaya mengamankan simpatisan ini ke Polres Jombang, jumlah simpatisan ini sekitar 320 orang, kemudian 20 diantaranya adalah anak-anak," kata Kombes Pol Dirmanto, Kamis (7/7/2022) sore.

Baca Juga:Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Kopi Panas saat Upaya Penangkapan Bechi DPO Kasus Pencabulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para simpatisan dan sukarelawan MSAT ini mayoritas dari luar Kabupaten Jombang. Rata-rata mereka merupakan warga dari daerah Malang, Banyuwangi serta dari Jawa Tengah (Jateng). Mereka sudah datang ke pesantren sejak beberapa hari lalu.

"Kebanyakan dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, bahkan ada yang dari luar jawa, dari Lampung," ungkap Dirmanto.

Sejauh ini, para simpatisan ini sudah diamankan ke Mapolres Jombang. Itu dilakukan guna menjaga kondusifitas di Pesantren Shidiqqiyah, Ploso. Agar tak terjadi kericuhan kembali seperti saat petugas berupaya masuk ke dalam area pesantren guna melakukan pencarian.

"Sekarang sudah diamankan semua di Mapolres Jombang, dan sedang dalam pemeriksaan. Semuanya akan kita periksa, kita pilah-pilah mana yang santri dan yang bukan," ucap Dirmanto.

Untuk diketahui, pihak kepolisian melakukan upaya jemput paksa kedua terhadap Moch Subchi Al Tsani (MSAT), pengasuh pesantren tersangka kekerasan seksual santriwati. Pria berusia 42 tahun itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

Baca Juga:Kasus Anak Kiai Jombang Dinilai Melecehkan Wibawa Penegak Hukum

Pada Minggu (3/7) lalu, polisi sudah berupaya melakukan penangkapan. Akan tetapi petugas gagal meringkus MSAT. Pengasuh pesantren itu berhasil kabur setelah mobil yang diduga ditumpanginya menabrak anggota Satlantas Polres Jombang yang membantu tim Polda Jatim melakukan penyergapan.

MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT diduga telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.

Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya. Akan tetapi, pasca persetubuhan itu, MSAT tak kunjung menikahi NA. Hingga akhirnya NA pun memilih untuk melaporkan perbuatan cabul pengurus pesantren itu ke polisi.

Pasca pelaporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Pada Desember 2019, penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan hingga penyidikan perkara itu diambil alih Polda Jatim. Setelah hampir 3 tahun, berkas penyidikan kasus tersebut akhirnya tuntas dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, sejak kalah di praperadilan, MSAT juga tak kunjung menyerahkan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini