SuaraJatim.id - Kepolisian menetapkan sebanyak 5 tersangka karena menghalang-halangi penangkapan pelaku pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren Shiddiqqiyyah Jombang.
Dari kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda, terutama saat berupaya mencoba menghalang-halangi penangkapan paksa MSAT pada Kamis (7/7/2022) kemarin. Penangkapan paksa dilakukan sebab tersangka berulangkali mangkir dari pemanggilan.
"Pada saat kita melakukan upaya paksa, atau pada saat akan menangkap pelaku cabul atas nama MSAT di wilayah Ploso Jombang, hari Minggu lalu kita sempat diadang oleh sebuah mobil Panther namun berhasil kabur," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/7/2022) malam ini.
"Kemudian pada saat kamu melakukan upaya paksa kemarin di Ponpes tersebut, kita juga dihadang oleh beberapa orang di sana sehingga kita melakukan upaya paksa untuk menangkap," ujarnya.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan di Jombang Menyerahkan Diri, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Penetapan tersangka pada 5 orang ini berdasarkan dari Pasal 19 UU RI Nomor 12 tahun 2022, tentang upaya menghalangi petugas dalam melakukan penangkapan maupun penyidikan terhadap kasus pencabulan santri oleh MSAT.
Selain itu, penangkapan dari 5 tersangka ini dilakukan saat adanya upaya menghalangi polisi untuk menjemput paksa atau menangkap DPO MSAT di area Pondok Pesantren.
"Pada kesempatan itu, kami berhasil menangkap DD yang merupakan sopir Panther sampai Ponpes tersebut. Kemudian kita juga mengamankan 320 orang yang sebagian di situ adalah anak-anak," ujarnya.
"Kemudian kita pilah-pilah dan simpulkan, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian baru seorang yang kita tahan karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk melakukan upaya penyidikan," ujar Dirmanto.
Saat ini, Polres Jombang dan Polda Jatim sudah dipastikan melakukan penahanan terhadap 1 orang yang sebelumnya melakukan tindakan menghalangi petugas menangkap pelaku cabul, dengan menabrakan mobil panther ke kendaraan polisi yang saat itu mengejar tersangka.
Baca Juga:Kasus Anak Kiai Jombang, Lima Orang Jadi Tersangka
"Kemudian yang 4 masih dalam proses untuk gelar perkara di Polres Jombang. Jadi 5 orang ini termasuk sopir (Panther)," ujarnya.
Meski begitu, lanjut Dirmanto, proses hukum pada 5 tersangka ini akan dilakukan di Polres Jombang. "Penahanan akan dilakukan di Polres Jombang. Nanti kita tunggu persidangan (5 tersangka) dari Kejaksaan dan Polres Jombang," ungkapnya.
Ini daftar tersangka ditulis inisial dan peran-perannya upaya untuk menghalangi petugas menangkap pelaku cabul.
Nama : DD
Umur : 32 Tahun
Alamat : Kec. Ploso, Kab Jombang
Perbuatan : Mengahalangi petugas yang melakukan penangkapan menggunakan mobil panther
Nama : WH
Umur : 38 Tahun
Alamat : Kec. Waru Kab. Sidoarjo
Perbuatan : Menabrak Barikade petugas di pintu pondok menggunakan sepeda motor
Nama : MR
Umur : 19 Tahun
Alamat : Kec. Ploso, Kab Jombang
Perbuatan : Menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan air panas
Nama : MNA
Umur : 42 Tahun
Alamat : Kec. Wonosari, Kab Gunung kidul
Perbuatan : Profokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan
Nama : SA
Umur : 24 Tahun
Alamat : Kec. Deket, Kab Lamongan
Perbuatan : Profokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.