Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) meminta asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi, sehingga kasus serupa tidak akan terjadi lagi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:44 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

Bahkan Kemenag turut menggandeng "Rabithah Ma'ahid Islamiyah" (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pengawasannya.

Belum lama lalu, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri.

"Saat ini kami sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun," katanya.

Anam memastikan, saat ini Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa UNICEF untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan. (Antara)

Baca Juga:Kasus Pencabulan Oleh Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah, PP Muhammadiyah: Pengawasan Kemenag Tak Berfungsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini