SuaraJatim.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan.
Ia resmi ditahan setelah dijemput tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumah mewahnya di kawasan Citraland, Surabaya.
Kabar terbaru, JEP rupanya tak hanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Informasi yang diperoleh, ia saat ini juga dilaporkan dalam kasus ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan eksploitasi ekonomi tersebut. Menurutnya, saat ini kasus itu tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga:Dampak Podcast Deddy Corbuzier, Motivator Julianto Eka Putra Ditahan
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP, pada kasus baru. Yaitu kasus ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian pada 26 april 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," kata Dirmanto kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Dirmanto, penyidik akan menerapkan pasal 761 i jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Saat ini sudah tersangka. Jadi JEP itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana, dan juga disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," paparnya.
Terkait bagaimana penegakan hukumnya, lantaran JEP saat ini tengah ditahan dalam kasus kekerasan seksual, Dirmanto menegaskan bahwa saat ini Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Ini sekarang kan ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Kalau ada LP (laporan polisi) kami tindaklanjuti secepatnya. Jadi sekarang masih proses," tegasnya.
Baca Juga:Deddy Corbuzier Sampaikan Kabar Gembira, Motivator JE Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Ditanya ada berapa saksi yang diperiksa, dan ada berapa korban dalam kasus ini, Dirmanto menyebut untuk korban ada 6 orang. Sementara untuk saksi masih dilakukan pendalaman.
- 1
- 2