Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Pengurus: Lembaga Pesantren Harus Diselamatkan

Kementrian Agama (Kemenag) batal mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Juli 2022 | 12:05 WIB
Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Pengurus: Lembaga Pesantren Harus Diselamatkan
Pesantren Shiddiqiyah [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Kementrian Agama ( Kemenag ) batal mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Dengan demikian, aktivitas pendidikan di pesantren yang dinaungi Moch Subechi Al Tsani (MSAT) bisa berjalan kembali. Sehingga wali santri yang semula gaduh bisa tenang.

Menanggapi batalnya pencabutan izin tersebut, Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto mengaku bersyukur.

Ia mengatakan dengan demikian kegiatan pendidikan di pesantren yang memiliki 1.041 santri dan santriwati itu dapat berjalan dengan sedia kala.

Baca Juga:Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Terus Dikawal Kemenag Depok

"Kami mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya dengan adanya keputusan yang sudah diambil oleh Menteri Agama Ad Interim, Pak Muhajir Effendi. Dimana beliau menyampaikan telah mencabut keputusan untuk pencabutan izin operasional pesantren Majma’al Bahrain," kata Joko, Selasa (12/7/2022).

Disampaikan Joko, keputusan pembatalan pencabutan ini perlu disambut dengan rasa syukur. Menurutnya, keputusan Menag Ad Interim tersebut sudah tepat, karena berdasarkan untuk kepentingan para santri yang saat ini menimba ilmu di pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.

"Saya yakin Mas Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) yang saat ini berada di Mekkah punya pemahaman yang sama, bahwa pesantren secara kelembagaan harus diselamatkan. Kepastian anak didik kita untuk memperoleh pelajaran sebaik-baiknya pun juga harus dipikirkan," ucap Joko.

Sejauh ini, kata Joko, kondisi di Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah sudah kondusif. Kegiatan di pesantren juga sudah berjalan seperti sedia kala meski sempat terjadi konflik saat upaya penjemputan paksa Mas Bechi dari pihak kepolisian pada Kamis (7/7) pekan lalu.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, pesantren kami di tengah polemik ini masih berjalan dengan normal, aktivitas pendidikan kegiatan pesantren masih bisa berjalan biasa dan kondusif tidak ada persoalan-persoalan yang dikhawatirkan," ungkap Joko.

Baca Juga:Sorotan: 4 Kasus Pencabulan Libatkan Tokoh Bikin Gaduh Jatim Akhir-akhir Ini

Joko pun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, termasuk PBNU serta tokoh masyarakat yang sudah membantu. Pesantren Majma'al Bahrain lanjut Joko, membuka pintu selebar-lebarnya kepada semua pihak untuk memberikan saran dan arahan untuk kebaikan pesantren.

"Kemarin siang kami juga menerima pejabat dari Kemenag Kanwil Jatim dan Jombang, karena memang sebelumnya dari hasil komunikasi kami cukup baik, mereka kami terima dalam rangka untuk silaturahmi," tukas Joko.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Kamis (7/7). Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan salah satu pengasuh pesantren Moch Subechi Al Tsani atau Mas Bechi.

Pencabutan izin operasional ini, lantaran pihak pesantren dinilai menghalang-halangi polisi saat polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap Mas Bechi yang disinyalir bersembunyi di pesantren tersebut. Polisi membutuhkan waktu selama 15 jam untuk mengamankan Mas Bechi.

Pihak pesantren yang dinilai tak kooperatif, membuat Kemenag mengambil sikap. Melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Akan tetapi Menteri Agama Ad Interim, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kemudian membatalkan pencabutan izin operasional pesantren pada Senin (11/7) kemarin.

Kebijakan pembatalan pencabutan izin pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah ini, kata Muhadjir untuk memberikan kepastian terkait status para santri yang masih menimba ilmu di ponpes tersebut.

Dengan dibatalkannya pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, para santri kata Muhadir dapat belajar dengan tenang.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini