Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan

Pembacaan dakwaan ipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 18 Juli 2022 | 15:57 WIB
Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan agenda pembacaan dakwaan kasus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan lancar, Senin (18/7/2022).

Pembacaan dakwaan ipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Sidang dilakukan secara online dan tertutup di ruang sidang cakra dengan Majelis Hakim, Sutrino, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. 

Sebanyak 9 lembar pembacaan dakwaan JPU terhadap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT anak Kiai Jombang tersebut.

Baca Juga:Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya

"Tadi, agendanya membaca dakwaan, jadi hanya pembacaan dakwaan," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (18/7/2022).

Untuk isi dakwaan, lanjut Mia, pihaknya menjerat dengan pasal berlapis dan dengan dakwaan alternatif. Pasal yang disangkakan adalah 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun pejara. 

Kemudian, juga disangkakan dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2  juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun  penjara. 

"Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan mejelis hakim di persidangan," ungkapnya.

Mia menegaskan JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim, agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan. 

Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Dijaga 405 Polisi, Amankan Sidang Perdana Anak Kiai Jombang

"Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku," kata Mia. 

Meski sempat beredar jumlah korban lebih dari satu, namun saat pembacaan dakwaan, Mia dan beberapa JPU menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban. 

"Pelapor hanya satu kan kalau kami bisa angkat perkara kalau ada saksi," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak